Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal perencanaan umum dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan barang milik negara dan kerumahtanggaan kantor.
Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan hukum, rumah tangga, administrasi, perjalanan Dinas, protokol dan hubungan masyarakat;
- Penyiapan analisa kebutuhan, pengadaan administrasi dan inventrasi barang perlengkapan serta melakukan perawatan dan pemeliharaan;
- Penyiapan bahan petunjuk umum dan teknis dibidang kepegawaian serta memberikan pelayanan administratif kepegawaian;
- Penyusunan anggaran keuangan, administrasi keuangan, pertanggung jawaban serta laporan keuangan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai standar yang ditetapkan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretaris dibantu oleh :
- Kepala Sub Bagian Program
- Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian
- Kepala Sub Bagian Keuangan