Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemakaman menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan Perumusan kebijakan di bidang pemakaman
- Penyusunan rencana penyelenggaraan kebijakan pemakaman
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pemakaman
- Pelaksanaan Penataan dan pemeliharaan pemakaman
- Pelaksanaan retribusi pemakaman
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan