Kepala Seksi Pemakaman

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemakaman menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan Perumusan kebijakan di bidang pemakaman
  2. Penyusunan rencana penyelenggaraan kebijakan pemakaman
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemakaman
  4. Pelaksanaan Penataan dan pemeliharaan pemakaman
  5. Pelaksanaan retribusi pemakaman
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
  7. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan