Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penyediaan rumah umum, rumah khusus dan rumah komersil
- Pelaksanaan pembiayaan rumah umum
- Pelaksanaan pemberdayaan, bantuan, dan pembiayaan rumah swadaya
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyediaan rumah umum, rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan penyediaan perumahan
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah
- pengendalian pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan