Kepala Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan

Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyediaan rumah umum, rumah khusus dan rumah komersil
  2. Pelaksanaan pembiayaan rumah umum
  3. Pelaksanaan pemberdayaan, bantuan, dan pembiayaan rumah swadaya
  4. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyediaan rumah umum, rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah
  5. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan penyediaan perumahan
  6. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan
  7. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah
  8. pengendalian pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
  10. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan