Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Permukiman menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan pemanfaatan dan pengendalian permukiman
- Pelaksanaan kebijakan pemanfaatan permukiman
- Pelaksanaan kebijakan pengendalian permukiman
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan