Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Permukiman

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Permukiman menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan pemanfaatan dan pengendalian permukiman
  2. Pelaksanaan kebijakan pemanfaatan permukiman
  3. Pelaksanaan kebijakan pengendalian permukiman
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
  5. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan