Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian

Melaksanakan tugas dan fungsi :

  1. Melaksanakan urusan dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat
  2. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian
  3. Melaksanakan urusan rumah tangga
  4. Menerima, membaca, mengagendakan, mengendalikan dan mendistribusikan surat masuk sesuai dengan tujuan surat
  5. Melaksanakan persiapan administrasi perjalanan dinas pegawai
  6. Melaksanakan pengendalian surat masuk sesuai dengan penataan kearsipan pola baru
  7. Meneliti konsep surat dan menyesuaikan dengan tata naskah yang berlaku
  8. Mempersiapkan dan menyusun rencana kegiatan dan mempersiapkan pelaksanaan kegiatannya
  9. Menyusun dan mempersiapkan rencana kebutuhan barang dan perbekalan serta alat tulis kantor
  10. Menyusun Daftar Urut Kepangkatan ( DUK )
  11. Menginvertarisasikan barang-barang perlengkapan asset pemerintah