Melaksanakan tugas dan fungsi :
- Melaksanakan urusan dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat
- Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian
- Melaksanakan urusan rumah tangga
- Menerima, membaca, mengagendakan, mengendalikan dan mendistribusikan surat masuk sesuai dengan tujuan surat
- Melaksanakan persiapan administrasi perjalanan dinas pegawai
- Melaksanakan pengendalian surat masuk sesuai dengan penataan kearsipan pola baru
- Meneliti konsep surat dan menyesuaikan dengan tata naskah yang berlaku
- Mempersiapkan dan menyusun rencana kegiatan dan mempersiapkan pelaksanaan kegiatannya
- Menyusun dan mempersiapkan rencana kebutuhan barang dan perbekalan serta alat tulis kantor
- Menyusun Daftar Urut Kepangkatan ( DUK )
- Menginvertarisasikan barang-barang perlengkapan asset pemerintah