Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pengadaan Tanah menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun program kerja Pengadaan Tanah untuk acuan pelaksanaan tugas
- Memproses kegiatan pengadaan/pembebasan tanah untuk asset Daerah sampai dengan sertifikasinya serta penyerahan asset dengan berita acara
- Memproses pengadaan tanah untuk kepentingan/fasilitas umum
- Memproses sertifikasi tanah
- Memproses penerbitan surat keputusan subyek dan obyek retribusi tanah serta ganti kerugian
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan