Kepala Seksi Pengadaan Tanah

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pengadaan Tanah menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun program kerja Pengadaan Tanah untuk acuan pelaksanaan tugas
  2. Memproses kegiatan pengadaan/pembebasan tanah untuk asset Daerah sampai dengan sertifikasinya serta penyerahan asset dengan berita acara
  3. Memproses pengadaan tanah untuk kepentingan/fasilitas umum
  4. Memproses sertifikasi tanah
  5. Memproses penerbitan surat keputusan subyek dan obyek retribusi tanah serta ganti kerugian
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
  7. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan