Kepala UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa

Kepala UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) mempunyai tugas :

  1. pemasaran Rusunawa;
  2. penetapan mitra Rusunawa;
  3. pemungutan pembayaran sewa Rusunawa;
  4. menyediakan fasilitas Rusunawa antara lain listrik, air bersih dan pengelolaan sampah;
  5. melakukan pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan secara teratur terhadap seluruh elemen dan komponen satuan Rusunawa;
  6. menjaga keamanan lingkungan, menempatkan tenaga satpam di komplek Rusunawa dan menjalin kerjasama dengan mitra dan aparat keamanan;
  7. mewujudkan lingkungan yang bersih dan teratur serta lestari bersama mitra;
  8. menanggapi permintaan/keluhan atas laporan yang disampaikan oleh mitra;
  9. memberikan penjelasan, pelatihan dan bimbingan tentang pencegahan, pengamanan, penyelamatan terhadap bahaya kebakaran dan keadaan darurat lainnya kepada mitra;
  10. memberikan tempat layanan duka cita apabila ada yang meninggal dunia;
  11. menyediakan 1 (satu) unit hunian untuk hunian darurat apabila terjadi sesuatu pada unit yang ditempati mitra;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya;
  13. melaporkan dan mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas sesuai standar yang ditetapkan.