Kepala UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) mempunyai tugas :
- pemasaran Rusunawa;
- penetapan mitra Rusunawa;
- pemungutan pembayaran sewa Rusunawa;
- menyediakan fasilitas Rusunawa antara lain listrik, air bersih dan pengelolaan sampah;
- melakukan pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan secara teratur terhadap seluruh elemen dan komponen satuan Rusunawa;
- menjaga keamanan lingkungan, menempatkan tenaga satpam di komplek Rusunawa dan menjalin kerjasama dengan mitra dan aparat keamanan;
- mewujudkan lingkungan yang bersih dan teratur serta lestari bersama mitra;
- menanggapi permintaan/keluhan atas laporan yang disampaikan oleh mitra;
- memberikan penjelasan, pelatihan dan bimbingan tentang pencegahan, pengamanan, penyelamatan terhadap bahaya kebakaran dan keadaan darurat lainnya kepada mitra;
- memberikan tempat layanan duka cita apabila ada yang meninggal dunia;
- menyediakan 1 (satu) unit hunian untuk hunian darurat apabila terjadi sesuatu pada unit yang ditempati mitra;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya;
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas sesuai standar yang ditetapkan.
