Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Perencanaan Permukiman menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana teknik di bidang pengembangan kawasan permukiman
- Penyusunan perencanaan pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan
- Penyusunan perencanaan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh
- Penyusunan perencanaan pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan