Kepala Seksi Perencanaan Permukiman

Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Perencanaan Permukiman menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana teknik di bidang pengembangan kawasan permukiman
  2. Penyusunan perencanaan pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan
  3. Penyusunan perencanaan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh
  4. Penyusunan perencanaan pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
  6. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan