Kepala Sub Bagian Keuangan

Melaksanakan tugas dan fungsi :

  1. Melaksanakan urusan administrasi keuangan dan perlengkapan
  2. Melaksanakan penyiapan dan melakukan pengelolaan administrasi keuangan, perlengkapan dan peralatan kantor
  3. Melaksanakan persiapan usulan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk di proses lebih lanjut
  4. Melaksanakan usulan laporan bulanan
  5. Menginventarisasikan barang-barang perlengkapan asset pemerintah
  6. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh sekretaris sesuai bidang tugasnya
  7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Sekretaris sesuai standar yang di tetapkan