Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam menyelenggarakan pengadaan tanah, inventaris tanah dan pemakaman.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pengawasan dan Pertanahan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan pengadaan tanah
- Pelaksanaan kebijakan pengadaan tanah
- Perumusan kebijakan pelaksanaan inventaris tanah
- Pelaksanaan fasilitasi pertanahan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
- Penyiapan bahan perumusana perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemakaman
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai standar yang ditetapkan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Bidang Pengawasan dan Pertanahan dibantu oleh :
- Kepala Seksi Pengadaan Tanah
- Kepala Seksi Inventarisasi Tanah
- Kepala Seksi Pemakaman