Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman

Mempunyai tugas  melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam menyelenggarakan pengadaan tanah, inventaris tanah dan pemakaman.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pengawasan dan Pertanahan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan pengadaan tanah
  2. Pelaksanaan kebijakan pengadaan tanah
  3. Perumusan kebijakan pelaksanaan inventaris tanah
  4. Pelaksanaan fasilitasi pertanahan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
  5. Penyiapan bahan perumusana perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemakaman
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya
  7. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai standar yang ditetapkan.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Bidang Pengawasan dan Pertanahan dibantu oleh :

  1. Kepala Seksi Pengadaan Tanah
  2. Kepala Seksi Inventarisasi Tanah
  3. Kepala Seksi Pemakaman