Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Perumahan menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan pemantauan di bidang penyelenggaraan perumahan
- Pelaksanaan pemantuan pembiayaan rumah umum
- Pelaksanaan pemantuan penyediaan rumah umum, rumah khusus, dan rumah komersil
- Pelaksanaan pemantuan pemberdayaan, bantuan dan pembiayaan rumah swadaya
- Penyiapan bahan evaluasi di bidang penyelenggaraan perumahan
- Pelaksanaan evaluasi pembiayaan rumah umum, rumah khusus, rumah negara dan rumah komersil
- Pelaksanaan evaluasi pemberdayaan, bantuan dan pembiayaan rumah swadaya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan