Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Perumahan

Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Perumahan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan pemantauan di bidang penyelenggaraan perumahan
  2. Pelaksanaan pemantuan pembiayaan rumah umum
  3. Pelaksanaan pemantuan penyediaan rumah umum, rumah khusus, dan rumah komersil
  4. Pelaksanaan pemantuan pemberdayaan, bantuan dan pembiayaan rumah swadaya
  5. Penyiapan bahan evaluasi di bidang penyelenggaraan perumahan
  6. Pelaksanaan evaluasi pembiayaan rumah umum, rumah khusus, rumah negara dan rumah komersil
  7. Pelaksanaan evaluasi pemberdayaan, bantuan dan pembiayaan rumah swadaya;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
  9. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan