Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Perencanaan PSU menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana penyediaan prasarana yaitu paling sedikit meliputi jalan, penyediaan air minum, drainase, dan sanitasi
- Penyusunan rencana penyediaan sarana yaitu paling sedikit meliputi ruang terbuka hijau, sarana sosial dan/atau sarana pendidikan
- Penyusunan rencana penyediaan utilitas umum yaitu paling sedikit meliputi jaringan listrik jaringan telepon dan penerangan jalan umum
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan