Kepala Seksi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan kebijakan pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh
  2. Pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas permukiman
  3. Pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
  5. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan