Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh
- Pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas permukiman
- Pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan