Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam menyelenggarakan pendataan, perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta pemanfaatan dan pengendalaian kawasan permukiman
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Permukiman mempunyai fungsi :
- Penyusunan perencanaan pengembangan kawasan permukiman, peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan
- Pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman, peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh
- pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan perundang-undangan
- Pelaksanaan pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh
- Pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai standar yang ditetapkan.
Untuk melakasanakan tugas dan fungsi, Kepala Bidang Permukiman dibantu oleh :
- SubKor Perencanaan Permukiman
- SubKor Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman
- SubKor Pemanfaatan dan Pengendalian Permukiman.
