Kepala Sub Bagian Program

Melaksanakan tugas dan fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan administrasi anggaran;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penganggaran infrastruktur daerah;
  3. Melaksanakan pengusulan, penyusunan, perumusan, penginvertarisasian program kerja tahunan untuk dibahas dalam rencana pembangunan daerah
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja serta pelaksanaan anggaran;
  5. Pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan administrasi kerja sama;
  6. Pelaksanaan koordinasi penyusunan Rencana Strategi (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  7. Pelaksanaan koordinasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  8. Penyiapan data dan analisa perencanaan dalam rangka penyusunan program kerja tahunan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  10. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Sekretaris sesuai standar yang ditetapkan.