Melaksanakan tugas dan fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan administrasi anggaran;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penganggaran infrastruktur daerah;
- Melaksanakan pengusulan, penyusunan, perumusan, penginvertarisasian program kerja tahunan untuk dibahas dalam rencana pembangunan daerah
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja serta pelaksanaan anggaran;
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan administrasi kerja sama;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan Rencana Strategi (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- Penyiapan data dan analisa perencanaan dalam rangka penyusunan program kerja tahunan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Sekretaris sesuai standar yang ditetapkan.