Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang perumahan.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perumahan mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaran perumahan
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem perumahan
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perumahan
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan perumahan
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan perumahan
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan perumahan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai standar yang ditetapkan
Untuk melakasanakan tugas dan fungsi, Kepala Bidang Perumahan dibantu oleh :
- SubKor Perencanaan Perumahan
- SubKor Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan
- SubKor Pemantauan dan Evaluasi Perumahan
