Kepala Seksi Inventarisasi Tanah

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Inventarisasi Tanah menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun program kerja Inventarisasi Tanah untuk acuan pelaksanaan tugas
  2. Menginventarisir tanah asset  Pemerintah Daerah
  3. Menginventarisir kebutuhan  pengadaan tanah dari satuan kerja untuk kepentingan pembangunan
  4. Mengkompilasi data dan informasi peta pola penatagunaan tanah, peta wilayah tanah  usaha, peta persediaan tanah, RT, RW dan rencana pembangunan
  5. Menyusun draft final rencana kegiatan penggunaan tanah
  6. Melakukan Koordinasi terhadap draft rencana letak kegiatan penggunaan tanah dengan instansi terkait
  7. Melakukan sosialisasi tentang rencana letak kegiatan penggunaan tanah kepada instansi terkait
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
  9. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan