Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Inventarisasi Tanah menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun program kerja Inventarisasi Tanah untuk acuan pelaksanaan tugas
- Menginventarisir tanah asset Pemerintah Daerah
- Menginventarisir kebutuhan pengadaan tanah dari satuan kerja untuk kepentingan pembangunan
- Mengkompilasi data dan informasi peta pola penatagunaan tanah, peta wilayah tanah usaha, peta persediaan tanah, RT, RW dan rencana pembangunan
- Menyusun draft final rencana kegiatan penggunaan tanah
- Melakukan Koordinasi terhadap draft rencana letak kegiatan penggunaan tanah dengan instansi terkait
- Melakukan sosialisasi tentang rencana letak kegiatan penggunaan tanah kepada instansi terkait
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan