Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi PSU

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi PSU menyelenggarakan fungsi:

  1. Pemantauan dan Evaluasi penyediaan prasarana yaitu paling sedikit meliputi jalan, penyediaan air minum, drainase, dan sanitasi
  2. Pemantuan dan Evaluasi penyediaan sarana yaitu paling sedikit meliputi ruang terbuka hijau, sarana sosial dan/atau sarana pendidikan
  3. Pemantuan dan Evaluasi penyediaan utilitas umum yaitu paling sedikit meliputi jaringan listrik, jaringan telepon penerangan jalan umum
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
  5. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan