Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanakan kebijakan penyusunan dibidang prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Prasana, Sarana dan Utilitas Umum mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum
  2. Penyusunan perencanaan teknik di bidang prasana, sarana dan utilitas umum
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum
  4. Penyusunan standar dan pedoman di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum
  5. Pelaksanaan bantuan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman
  6. Pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya
  8. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai standar yang ditetapkan.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dibantu oleh :

  1. Kepala Seksi Perencanaan PSU;
  2. Kepala Seksi Pelaksanaan PSU
  3. Kepala Seksi Pemantuan dan Evaluasi PSU