Kepala Dinas

Mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan dibidang perumahan dan kawasan pemukiman berdasarkan atas asas otonomi dan tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah umum
  2. Pendataan, perencanaan, pemberdayaan, bantuan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah swadaya
  3. Pendataan dan perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman
  4. Perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman sesuai wilayah yang di tetapkan
  5. Perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi di bidang pertanahan dan pemakaman
  6. Pelaksanaan administrasi Dinas
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota bersama dengan Menteri Teknis

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Dinas dibantu oleh :

  1. Sekretaris
  2. Kepala Bidang Perumahan
  3. Kepala Bidang Permukiman
  4. Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
  5. Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman
  6. Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD)
  7. Kelompok Jabatan Fungsional