Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pelaksanaan PSU menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana yaitu paling sedikit meliputi jalan, penyediaan air minum, drainase, dan sanitasi
- Pelaksanaan kebijakan penyediaan sarana yaitu paling sedikit meliputi ruang terbuka hijau, sarana sosial dan/atau sarana pendidikan
- Pelaksanaan kebijakan penyediaan utilitas umum yaitu paling sedikit meliputi jaringan listrik, jaringan telepon dan penerangan jalan umum
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan