Kepala Seksi Pelaksanaan PSU

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pelaksanaan PSU menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana yaitu paling sedikit meliputi jalan, penyediaan air minum, drainase, dan sanitasi
  2. Pelaksanaan kebijakan penyediaan sarana yaitu paling sedikit meliputi ruang terbuka hijau, sarana sosial dan/atau sarana pendidikan
  3. Pelaksanaan kebijakan penyediaan utilitas umum yaitu paling sedikit meliputi jaringan listrik, jaringan telepon dan penerangan jalan umum
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
  5. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan