Kepala Seksi Perencanaan Perumahan

Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Perencanaan Perumahan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana teknik di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum
  2. Perencanaan pemberdayaan, bantuan dan pengembangan sistem pembiayaan bidang rumah swadaya
  3. Pelaksanaan penyiapan penyusunan rencana teknik di bidang penyelenggaraan bantuan rumah umum dan rumah swadaya
  4. penyiapan penyusunan rencana dan program di bidang pengembangan pola dan sistem pembiayaan perumahan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
  6. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan