Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Perencanaan Perumahan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana teknik di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum
- Perencanaan pemberdayaan, bantuan dan pengembangan sistem pembiayaan bidang rumah swadaya
- Pelaksanaan penyiapan penyusunan rencana teknik di bidang penyelenggaraan bantuan rumah umum dan rumah swadaya
- penyiapan penyusunan rencana dan program di bidang pengembangan pola dan sistem pembiayaan perumahan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan