Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungbalai, Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Lubis, S.E., M.AP., melaksanakan rapat bersama 65 tenaga non ASN yang memenuhi syarat dan telah diusulkan sebagai PPPK paruh waktu serta telah melaksanakan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Dalam rapat tersebut, Plt. Kadis Perkim meminta kepada yang bekerja kembali Terhitung Mulai Tanggal 1 Oktober 2025 untuk bekerja sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).



Dalam arahannya, beliau menyampaikan ucapan selamat bergabung kembali bersama Dinas Perkim Kota Tanjungbalai. “Harapan kami, seluruh yang kembali terpanggil bekerja dapat melaksanakan tugas dengan baik, mematuhi aturan, serta disiplin waktu, sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja organisasi,” tegas Muhammad Fadly Lubis.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan tenaga kerja yang diusulkan, sekaligus wujud komitmen Dinas Perkim untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Tanjungbalai, khususnya di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
