
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
